Kontribusi Dosen MHES dalam Penulisan Tafsir At-Tanwir: Usulkan Tafsir Peradaban Berbasis Etos Keilmuan yang Fungsional

Yogyakarta, 15 Juni 2025 Kontribusi akademik kembali ditorehkan oleh dosen Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Isman, M.H., dalam proyek penulisan Tafsir At-Tanwir yang digagas oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam forum halaqah yang diselenggarakan secara terbatas, Dr. Isman menyampaikan tawaran metodologis dan substantif penafsiran terhadap sejumlah ayat strategis dalam membangun basis peradaban religius berbasis nilai-nilai ketakwaan fungsional.

Kontribusi utama yang ditawarkan Dr. Isman adalah pendekatan tafsir tahliliy (analitik) yang dipadukan secara kreatif dengan pendekatan maudhui’iy (tematik), terutama dalam menafsirkan dua bagian penting dari Al-Qur’an yang menjadi fondasi gagasan peradaban religius Muhammadiyah masa kini. Pertama, Surah Al-A’raf ayat 169–177 yang mengangkat kisah inspiratif dari umat terdahulu sebagai refleksi atas konstruksi peradaban religius yang sarat tantangan moral dan spiritual. Kedua, Surah Al-Anfal ayat 34–40 yang menegaskan bahwa peradaban religius hanya dapat ditegakkan melalui ketakwaan yang fungsional yakni ketakwaan yang tidak berhenti pada dimensi ritual, tetapi menghadirkan dampak konkret dalam transformasi sosial dan hukum.

Tak berhenti di sana, Kaprodi MHES UMS ini juga mengusulkan agar Surah Al-A’raf ayat 172 disidangkan secara khusus dalam halaqah tafsir sebagai bentuk telaah epistemologis dan koroborasi makna.

Menurutnya, ayat tersebut yang memuat konsep alastu birabbikum sebagai perjanjian primordial, perlu dibaca ulang bukan semata sebagai doktrin teologis pasif, melainkan sebagai penegasan terhadap ilusi beragama yang makin masif di tengah era hedonisme dan materialisme. Dalam perspektifnya, perjanjian primordial itu adalah momen verbal dan spiritual yang mendelegitimasi keberagamaan yang hampa nilai sosial dan moral.

“Perjanjian primordial harus dipahami sebagai pengingat transenden yang mengikat manusia untuk tidak terjebak pada formalitas keberagamaan yang kehilangan makna hakiki dalam membangun keadaban,” ujar Dr. Isman dalam halaqah tersebut. Ia juga menambahkan bahwa konsep baiat sebagai tempat dan simbol perjanjian dalam banyak literatur tafsir klasik dan kontemporer bisa diperkaya dengan pemaknaan kontekstual sebagai perjanjian verbal yang bersifat peradaban. Hal ini senada dengan gagasan tafsir berbasis kitab peradaban sebagaimana ditegaskan oleh Dr. Hamim Ilyas, M.Ag., Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam sambutan pembukaan halaqah tersebut.

“Sudah waktunya Muhammadiyah melahirkan tafsir yang tidak hanya menjawab pertanyaan fiqh klasik, tapi juga menyapa problem peradaban. Tafsir yang kita butuhkan hari ini adalah tafsir yang hidup dalam denyut masyarakat,” tutur Dr. Hamim dalam pidatonya.

Melalui tawaran metodologis ini, Dr. Ustadi Hamzah selaku Ketua Panita Halaqah Tafsir berharap tafsir At-Tanwir benar-benar dapat menjadi living interpretation yang mampu menjadi sumber inspirasi dan rujukan otoritatif dalam mewujudkan peradaban Islam yang berkemajuan sejalan dengan semangat pembaruan Islam ala Muhammadiyah.