
Semarang, 28 Mei 2025 — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Fikih Kesehatan Reproduksi dan Fikih Monetisasi” di Ruang Yusuf Lantai 3, RS Roemani Muhammadiyah, Semarang. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pra-Musyawarah Ulama Tarjih se-Jawa Tengah yang akan digelar di Temanggung, 12–13 Juli 2025, dengan fokus utama merumuskan fikih responsif terhadap tantangan zaman dan mendukung agenda global Sustainable Development Goals (SDGs). FGD ini sekaligus menjadi forum epistemik yang menunjukkan bagaimana turats (warisan intelektual fiqih klasik) fondasi metodologis dapat digunakan untuk menjembatani perubahan sosial dan teknologi modern.
Salah satu pokok pembahasan penting adalah penyusunan Fikih Kesehatan Reproduksi. Majelis Pelayanan Kesehatan Umum (MPKU) secara khusus melibatkan dua dokter spesialis kebidanan dan kandungan, yakni dr. Ariapriya Yoga Rezha, Sp.Og (RS Darul Istiqamah Muhammadiyah Kendal) dan dr. Aristop Farabi, Sp.Og (RS Roemani), yang memberikan landasan ilmiah medis atas tahapan reproduksi mulai dari masa pubertas, pranikah, pernikahan, hingga pascamenopause. Integrasi antara sains kedokteran dan fikih menjadi strategi penting dalam memuliakan hak-hak kesehatan perempuan Muslim secara syar’i dan saintifik.
Dalam isu Fikih Monetisasi, forum ini mengkaji status hukum penghasilan dari konten digital dalam kerangka maqashid syariah. Pembahasan menyentuh berbagai dokumen resmi Muhammadiyah seperti Kitab Amwal (HPT 1), Himpunan Putusan Tarjih (HPT 3) tentang etika informasi dan bisnis, serta fatwa digitalisasi seperti Google Adsense dari Tarjih Jawa Tengah. Diskursus ini diperkuat oleh pandangan akademisi dari Program Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Pascasarjana UMS, yakni Dr. Isman, M.H. sekaligus memberikan sumbangsih terkait outline naskah akademik perlindungan kekayaan intelektual dalam regulasi halal-haram ekosistem ekonomi digital berbasis konten. Sementara Dr. Rizka M.H memberikan perspektif yuridis terhadap fikih kesehatan reproduksi.
Peran dua mahasiswa MHES, Davi Arham, S.H. dan Ardhansyah, Lc., patut diapresiasi dalam memfasilitasi elaborasi fikih monetisasi secara teknis maupun substantif. Keduanya turut berkontribusi dalam penyusunan struktur normatif yang menggabungkan sumber hukum syariah dengan praktik digital entrepreneurship yang sedang berkembang di kalangan generasi muda Muslim saat ini.
FGD ini dipersiapkan secara kolaboratif oleh Tim Asistensi Musywil dari Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Pondok Hajjah Nuriyah Shobron UMS, yang terdiri dari Aryani Ikasari, Wika Andeska, Davi Arham, dan Ardhansyah. Dalam sambutannya, Dr. Isman menyampaikan apresiasi atas dukungan MPKU PWM Jawa Tengah yang memberikan ruang sinergi antara ulama, praktisi, dan akademisi. Ia juga menegaskan bahwa model FGD semacam ini adalah bentuk praksis dari tajdid fikih yang relevan dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Hasil FGD akan diformulasikan menjadi naskah akademik yang siap diseminasi pada halaqah pra-Musywil di Universitas Muhammadiyah Surakarta pada Juni 2025, sebelum menjadi agenda pembahasan resmi dalam Musyawarah Tarjih di Temanggung. Upaya ini mencerminkan komitmen Muhammadiyah untuk terus menghidupkan ijtihad kolektif yang berbasis turats, saintifik, dan relevan dengan peta jalan pembangunan berkelanjutan.
