
Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 19.45–20.45 WIB, melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini mengangkat tema “Tinjauan Cryptocurrency dalam Perspektif Information Security dan Privacy Protection” dengan menghadirkan narasumber Dedi Gunawan, S.T., M.Sc., Ph.D. Dalam pemaparannya, Dr. Dedi Gunawan menjelaskan secara komprehensif mengenai dasar-dasar cryptography, yakni teknologi yang menjadi fondasi utama dalam sistem cryptocurrency. Beliau menguraikan bagaimana sebuah coin digital diciptakan dan diamankan melalui algoritma kriptografi yang kompleks.
Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa:
- Cryptocurrency merupakan segala bentuk mata uang digital atau virtual yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi.
- Sistem pembayaran ini tidak bergantung pada bank atau otoritas pusat, sehingga memungkinkan transaksi peer-to-peer dari siapa saja dan di mana saja.
- Bitcoin, yang dikembangkan pada tahun 2009, menjadi cryptocurrency pertama dan paling dikenal hingga saat ini.
- Dalam praktiknya, sebagian besar cryptocurrency diperdagangkan untuk tujuan memperoleh keuntungan, di mana spekulan kerap memicu perubahan harga secara drastis.
- Aspek security dalam cryptocurrency menjadi fokus yang sangat penting, mengingat seluruh proses transaksi dan penyimpanan aset bergantung pada mekanisme digital yang harus terlindungi dari potensi ancaman keamanan.
Kegiatan FGD ini berlangsung interaktif, diikuti oleh peserta yang berasal dari berbagai latar belakang akademik dan praktisi, serta menunjukkan antusiasme tinggi terhadap isu-isu teknologi finansial modern, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan data dan keamanan informasi.
Diskusi ditutup dengan sesi tanya jawab yang memperkaya wawasan peserta mengenai peluang, risiko, dan implikasi hukum terkait penggunaan cryptocurrency dalam ekosistem ekonomi kontemporer.
