
Medan – Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengajukan permohonan kunjungan studi akademik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara di Medan. Kunjungan ini direncanakan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan menyesuaikan agenda OJK Medan.
Kegiatan tersebut bertujuan mendukung penyusunan bahan ajar Mata Kuliah Fikih Keuangan Digital, khususnya pada konsentrasi Hukum Bisnis Syariah di jenjang Pascasarjana. Fokus utama kunjungan adalah penguatan materi terkait karakterisasi pedoman perilaku pelaku usaha serta perlindungan konsumen dalam konteks keuangan digital.
Ketua Prodi MHES UMS, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., menjelaskan bahwa Sumatera Utara menjadi wilayah strategis untuk kajian akademik keuangan digital. Hal ini didasarkan pada meningkatnya temuan kasus pinjaman online ilegal dan investasi ilegal sepanjang awal tahun 2025, yang menunjukkan pola kenaikan signifikan dan bersifat sistemik. Kondisi tersebut dinilai berkaitan erat dengan tingkat literasi digital keuangan masyarakat. Kunjungan studi ini melibatkan tiga akademisi, yakni Dr. Isman dari UMS, Dr. Amrin dari Politeknik Negeri Medan yang memiliki kepakaran di bidang ekonomi syariah, serta dosen Fakultas Agama Islam UMS. Metode kegiatan meliputi diskusi terfokus, paparan data dan kebijakan OJK, serta dialog akademik konstruktif. Hasil dari kunjungan studi ini direncanakan menjadi luaran berupa buku ajar Fikih Keuangan Digital yang bernuansa regional Sumatera Utara. Buku tersebut diharapkan mampu menjembatani kebutuhan akademik dengan realitas industri keuangan, sekaligus memperkuat pengembangan kurikulum dan kontribusi tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sumber youtube: https://youtu.be/Vm33R7d81dc
