
Sukoharjo, 2 Agustus 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap riset penalaran hukum yang dilakukan oleh Tim Peneliti Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Tim tersebut terdiri dari Dosen dan Alumni Magister Hukum Ekonomi Syariah, yakni Imam Ahmad Hambali dan Risdayani. Hal ini disampaikan dalam Kuliah Umum Diseminasi Riset sekaligus Knowledge Sharing Session antara Prodi Magigster Hukum Ekonomi Syariah dan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur 2 Agustus 2025 secara daring.
Narasumber yang juga merupakan eks Ketua PTA Semarang Jawa Tengah menyebut riset ini sebagai langkah strategis dalam pengembangan epistemologi hukum Islam berbasis putusan hakim yang konkret karena melakukan eksaminasi sebagai proses kalibrasi kritis produk hukum putusan hakim tersebut. Namun demikian, dalam kesempatan tersebut, Dr. Zulkarnain turut memberikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian tim peneliti untuk pengembangan riset lebih lanjut. Ia menyoroti tiga hal mendasar:
Pertama, dari sisi teknis, banyak nomor perkara yang dicantumkan dalam laporan penelitian masih memerlukan verifikasi akurasi. “Putusan pengadilan adalah produk hukum yang tidak hanya substantif, tetapi juga formil. Maka validitas nomor perkara menjadi bagian yang tidak dapat dikesampingkan,” tegasnya.
Kedua, beliau menekankan pentingnya sistematisasi pendekatan penalaran hukum dalam riset ke depan. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam empat bentuk konstituir penalaran hukum, yaitu Itsbat/Idzhar yakni menerapkan hukum secara eksplisit sebagaimana bunyi teks normatif, kedua, istinbath/Interpretasi menggali makna melalui tafsir, ketiga, istidlal/Konstruksi yakni membangun argumentasi hukum dari prinsip-prinsip umum, dan keempat adalah contra Legem yakni mengambil sikap hukum yang menyampingkan teks normatif demi keadilan substantif. “Klasifikasi ini bukan hanya berguna bagi pemetaan akademik, tetapi juga penting untuk reformasi riset hukum dari riset teoritis ke riset berdampak” ungkapnya.
Ketiga, Dr. Zulkarnain merekomendasikan agar riset ini ditindaklanjuti dengan kerangka keilmuan Ahkām al-Murāfa‘āt (أحكام المرافعات), yaitu hukum acara peradilan Islam. Pendekatan ini, menurutnya, perlu dikaji baik dari perspektif fiqih klasik (turāts) maupun fiqih kontemporer. “Dengan begitu, penelitian ini tidak hanya berhenti pada deskripsi putusan, tetapi bergerak ke arah teorisasi hukum acara peradilan Islam yang kontekstual, aplikatif dan berkelanjutan,” tuturnya. Kegiatan diseminasi ini menjadi forum akademik yang mempertemukan pakar hukum dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Jawa Timur dan dengan kontribusi keilmuan dari dunia kampus, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi Islam.

