
Surakarta, 23 Oktober 2025 — Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyerahkan hasil riset akademik mengenai “Problematika Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang Dr. Rokhanah. M.H., M.Ag. pada kegiatan Seminar Nasional Mahkamah Agung bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Hasil riset tersebut merupakan bagian dari kegiatan eksaminasi akademik terhadap 6 (enam) putusan pengadilan, yang terdiri atas 4 (empat) putusan Pengadilan Tinggi Agama dan 2 (dua) putusan Mahkamah Agung di bidang Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis berbagai problematika hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, serta memberikan rekomendasi akademik guna memperkuat praktik peradilan yang adil dan berbasis prinsip syariah. Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan eksaminasi ini merupakan wujud kontribusi akademik MHES dalam mendukung pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. “Melalui eksaminasi terhadap putusan pengadilan, kami ingin menghadirkan kajian akademik yang dapat memperkaya perspektif hakim dan praktisi hukum dalam menangani perkara ekonomi syariah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dr. Isman menegaskan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan sangat penting untuk menciptakan sistem hukum ekonomi syariah yang adaptif, modern, dan tetap berlandaskan nilai-nilai keislaman. Kegiatan penyerahan hasil riset ini menjadi bagian dari rangkaian Seminar Nasional Mahkamah Agung dan Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang turut dihadiri oleh para hakim, akademisi, dan mahasiswa pascasarjana. Momen tersebut juga memperkuat komitmen MHES UMS dalam mendukung integrasi antara teori akademik dan praktik hukum di lapangan.
