Surakarta, 6 Juli 2024 – Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bekerjasama dengan Pondok Shobron UMS mengadakan kegiatan sosialisasi panduan fatwa tarjih Muhammadiyah. Acara yang berlangsung secara daring ini dihadiri dua oleh Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag, Prof. Dr. M.A Fattah Santoson, M.Ag dan Dr. Ruslan Fariadi M.Ag selaku Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Agama Islam UMS dan Wakil Ketua PWM Jawa Tengah. Keduanya menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang fatwa tarjih dalam menjawab berbagai isu kontemporer yang dihadapi umat Islam saat ini, sehingga dibutuhkan penguatan kapasitas dan kapabilitas kader-kader ulama tarjih Muhammadiyah di daerah dengan meningkatkan keterampilannya dalam menyusun naskah hukum dalam bentuk fatwa.
Dr. Ruslan Fariadi M.Ag, dalam paparannya menjelaskan struktur panduan fatwa tarjih Muhammadiyah. Beliau menekankan bahwa panduan ini dirancang untuk memberikan jawaban yang mendalam dan komprehensif atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh umat. Panduan fatwa ini meliputi beberapa komponen utama, yaitu:
1. Analisis Mendalam: Jawaban yang disertakan dalam fatwa dilengkapi dengan analisis mendalam atas pertanyaan yang diajukan secara langsung, memastikan bahwa semua aspek dari isu yang dihadapi dipertimbangkan dengan seksama.
2. Al-Qiyam Al-Asasiyyah (Nilai-Nilai Dasar Islam): Setiap fatwa memuat nilai-nilai dasar Islam yang relevan dengan pertanyaan yang diajukan, memberikan landasan moral dan spiritual yang kokoh.
2. Al-Ushul Al-Kuliyyah (Prinsip-Prinsip Umum): Fatwa juga mencakup prinsip-prinsip umum yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan, sehingga dapat diterapkan dalam berbagai konteks yang berbeda.
3. Pendekatan Analisis: Analisis dalam fatwa menggunakan pendekatan Bayani (tekstual), Burhani (rasional), dan/atau ‘Irfani (intuisi spiritual), sehingga memberikan perspektif yang holistik.
4. Istidlal (Pengambilan Dalil): Pada bagian pembahasan, pengambilan dalil dilakukan secara berurutan dari Al-Qur’an, tafsir, hadis dan syarahnya, kemudian kaidah usul fikih, kaidah fikih, ataupun qaul ulama’ (pendapat ulama).
Prof. Dr. M.A Fattah Santoson, M.Ag, menambahkan bahwa panduan fatwa tarjih ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas wawasan dalam bertarjih serta memberikan pedoman yang jelas dalam menghadapi isu-isu kontemporer. Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama atau sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan pondok pesantren dalam mensosialisasikan panduan ini agar dapat diterapkan dengan baik di kalangan ulama tarjih Muhammadiyah.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, para peserta yang terdiri dari anggota MTT PDM, akademisi, mahasiswa, dan praktisi syariah. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat dan kebutuhan akan panduan fatwa tarjih yang komprehensif dan aplikatif.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan panduan fatwa tarjih Muhammadiyah dapat menjadi referensi yang penting bagi umat Islam dalam menghadapi berbagai tantangan zaman dengan tetap berpegang pada ajaran Islam yang murni dan moderat.