Sejarah Program Studi

SejarahProdi M.HES
Magister Hukum Ekonomi Syariah (M.HES) semula bernama Magister Hukum Islam (MHI) Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta berdiri tahun 1996 dengan nama Program Magister Studi Islam (PMSI) berdasarkan SK Menteri Agama RI No.569/1996 dengan mengelola 5 konsentrasi yakni Pendidikan Islam, Sosial Politik Islam, Sosial Budaya Islam, Hukum Politik Islam dan Filsafat Islam. Pada pengajuan perpanjangan ijin tahun 2008, oleh Departemen Agama Republik Indonesia PMSI dimekarkan menjadi 3 (tiga) program studi, yakni Program Studi Magister Pendidikan Islam (M.PdI), Program Studi Magister Pemikiran Islam (M.PI), dan Program Studi Magister Hukum Islam (M.HI). Tahun 2018 tiga program studi tersebut mengajukan penyesuaian nomenklatur sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Keluarlah nomenklatur baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2169 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi Pada Program Magister Universitas Muhammadiyah Surakarta tertanggal 16 April 2018. Tiga perubahan nomenklatur baru tersebut adalah Program Studi Magister Hukum Islam (M.HI) menjadi Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (M.HES), Program Studi Pendidikan Islam (M.PdI) menjadi Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (M.PAI), dan Program Studi Magister Pemikiran Islam (M.PI) menjadi Program Studi Magister Studi Islam (M.SI).

Visi Program Studi
“Pada Tahun 2029 Menjadi Pusat Unggulan di Bidang Hukum Ekonomi Syariah Berstandar Internasional dalam Pengembangan SDM yang Professional di Bidang Hukum Ekonomi Syariah, Berlandaskan Nilai-Nilai Keislaman serta Memberikan Arah Perubahan yang Berkemajuan”.

Misi Program Studi

  1. Mengembangkan ilmu pengetahuan hukum ekonomi syariah bereputasi global pada bidang hukum Ekonomi Syariah melalui penyelenggaraan pendidikan yang berbasis intekoneksitas antara kebutuhan industri ekonomi syariah dengan kompetensi lulusan.
  2. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi  konseptual (tanzhir) dan praktis (tathbiqh) di bidang hukum Ekonomi Syariah melalui kurikulum yang mengintegrasikan kebutuhan industri dengan kompetensi lulusan.
  3. Menghasilkan lulusan berkualifikasi peneliti yang memiliki keahlian dan penguasaan dalam merencanakan, melaksanakan dan mempublikasikan riset yang selaras dengan pengembangan industri ekonomi syariah secara global berdasarkan wawasan Islam berkemajuan.
  4. Pada tahun 2029 meningkatkan kapasitas dan peran serta program studi dalam memecahkan problematika Hukum Ekonomi Syariah melalui pengabdian masyarakat berbasis riset untuk arah perubahan yang berkemajuan.

Tujuan Program Studi

  1. Menghasilkan produk-produk keilmuan tentang hukum ekonomi syariah berbasis hasil penelitian yang dipublikasikan secara nasional dan internasional.
  2. Mewujudkan profil lulusan sebagai peneliti dalam bidang ekonomi syari’ah.
  3. Mewujudkan profil lulusan sebagai ulama dalam bidang ekonomi syari’ah yang mampu melakukan ijtihad.
  4. Mewujudkan profil lulusan sebagai tenaga pendidik dalam bidang hukum ekonomi syari’ah
  5. Memberikan kontribusi dalam menyelesaikan problem-problem ekonomi syari’ah secara normatif dan empiris berdasakan al-Qur’an dan al-Sunnah al-Maqbulah
  6. Menjadi rujukan hukum tentang problem-problem ekonomi syari’ah di Indonesia.
  7. Menjadi pendukung universitas dan Sekolah Pascasarjana dalam mengelola Lembaga secara sustainable dengan manajemen yang Islami.

Profil Lulusan

Ulama

Magister Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki keahlian dan penguasaan metode ijtihad dengan pendekatang tashwir (deskriptif) dan ta’shil (orisinal) berlandaskan kesadaran etik dan komitmen ke-Islaman yang holistik, responsif dan berkemajuan (progressive).

Akademisi

Magister Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki keahlian, penguasaan pengetahuan, dan kemampuan manajerial sebagai akademisi dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah berlandaskan kesadaran etik dan komitmen ke-Islaman yang holistik, responsif dan berkemajuan (progressive).

Peneliti

Magister Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan dan mempublikasikan serta mengelola hasil penelitian dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah yang aktual (tanzhir), orisinal (ta’shil), inovatif (tathwir) berlandaskan kesadaran etik dan komitmen ke-Islaman yang holistik, responsif dan berkemajuan (progressive).

Legal Officer dan Konsultan Hukum Ekonomi Syariah

Magister Hukum yang memiliki kemampuan untuk menyusun, menganalisis dan mengembangkan kontrak-kontrak bisnis berdasarkan regulasi ekonomi syariah, menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, melakukan pengawasan implementasi operasional produk syariah berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.