Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Menindaklanjuti surat surat Rektor UMS Nomor 359 / A.2-II/ BR/ IV/ 2021 perihal tindaklanjut PIN dan pembenahan data PD.DIKTI, Maka untuk mahasiswa yang telah melewati masa studi maksimal atau dalam batas studi tidak mampu menyelesaikan beban studinya akan diberi kesempatan untuk melakukan Pembaruan Masa Studi (PMS). Pendaftaran PMS tanggal 6 -18 Desember 2021 melalui adamisi ODS. Adapun ketentuan adamisi untuk pembaruan masa studi terlampir dalam surat ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan dan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih banyak
Wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatu