Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Pondok Hajjah Nuriyah Shobron Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta telah sukses menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Fatwa DSN-MUI. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber terkemuka, yaitu Prof. Dr. Muhammad Abdul Fattah Santoso, M.Ag (Wakil Ketua MTT PP Muhammadiyah), Prof. Dr. Jaih Mubarok, M.Ag (Sekretaris BPH DSN-MUI), dan Dr. K.H. Syamsul Hidayat, M.Ag.
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memberikan kemampuan metodologis kepada Pimpinan dan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah serta sebagai kuliah tamu bagi mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta. Pelatihan ini dihadiri oleh 73 peserta yang terdiri dari MTT PDM Se-Jawa Tengah, dosen, dan mahasiswa MHES UMS, serta mahasiswa dan alumni Pondok Shobron.
Dalam paparannya, Prof. M.A. Fattah Santoso menekankan pentingnya forum pelatihan semacam ini. Selain memberikan pengetahuan metodologis kepada segenap MTT PDM, pelatihan ini juga memberikan wawasan terkait urgensi perbandingan manhaj istinbath antara DSN-MUI dan Majelis Tarjih dalam bidang fiqih muamalah maaliyah. “Forum seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan kita dalam menyusun fatwa yang tepat dan relevan dengan kebutuhan umat,” ujar Prof. Fattah.
Sementara itu, Prof. Jaih Mubarok menjelaskan bahwa ciri utama dari Manhaj Istinbath DSN-MUI adalah penerapan metode istinbath intiqa’iy atau istinbath takhyiri. Metode ini umumnya diterapkan oleh empat Imam Mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. “Istinbath takhyiri diterapkan dengan menentukan hukum terpilih berdasarkan dua parameter hukum, yakni kemaslahatan dan solutif,” jelas Prof. Jaih. Ia juga menambahkan bahwa metode ini berbeda dengan metode talfiq bayna al-mazhahib yang cenderung mencari kemudahan tanpa mempertimbangkan dalil-dalil syar’i yang pokok.
Hasil kuesioner yang dibagikan kepada peserta menunjukkan tingkat kemanfaatan materi pelatihan dan wawasan metodologis yang disampaikan oleh para narasumber mencapai 78%. Ini menandakan bahwa pelatihan ini berhasil memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta dalam memahami dan menyusun fatwa dengan metode yang tepat dan sesuai syariah.
Pelatihan ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan kualitas penyusunan fatwa di kalangan MTT PDM serta memberikan wawasan yang lebih luas kepada mahasiswa dan dosen tentang pentingnya metodologi yang tepat dalam fiqih muamalah maaliyah.