UMS, 11 Oktober 2024 — Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Riset Interdisipliner dengan tema “Mencari Keseimbangan Antar Madzhab Transcendentalisme, Positivisme, dan Kritisme dalam Penerapan Hukum Ekonomi Syariah: Kajian Reflektif terhadap Strategi Negara-Negara Muslim dalam Memberlakukan Hukum Ekonomi Syariah.”
Acara ini berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, bertempat di Gedung FAI Lantai 2 UMS, dan dihadiri oleh sivitas akademika, mahasiswa pascasarjana, serta praktisi hukum syariah dari berbagai daerah.
Dua narasumber utama hadir dalam kegiatan ini, yakni:
- Dr. Isman, SHI., SH., MH., Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS, yang menyampaikan pemaparan terkait konstruksi hukum ekonomi syariah dalam perspektif integratif dan reflektif antara nilai-nilai transendental dan pendekatan hukum positif.
- Dr. Eltom Ishaq Osman Musa, M.H., Dosen Tamu dari Sudan, yang memberikan wawasan global terkait implementasi hukum ekonomi syariah di negara-negara Muslim, serta refleksi kritis terhadap tantangan dan peluang yang dihadapi.
Dalam sesi diskusi, para peserta aktif berdialog seputar bagaimana menciptakan harmoni antara pendekatan filosofis dan normatif dalam penyusunan dan penerapan regulasi hukum ekonomi syariah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya UMS dalam memperkuat sinergi antara riset akademik dan kebijakan hukum syariah yang kontekstual dan relevan secara global.
Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya formulasi hukum ekonomi syariah yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat Muslim di era kontemporer.

