Kontribusi 4 Mahasiswa Pasca Sarjana FAI UMS dalam Perumusan Putusan Tarjih Muhammadiyah Jawa Tengah

Kontribusi 4 Mahasiswa Pasca Sarjana FAI UMS dalam Perumusan Putusan Tarjih Muhammadiyah Jawa Tengah

Semarang- Peran empat mahasiswa program pascasarjana Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali terukir kontribusi pentingnya, khususnya dalam pengembangan khazanah pemikiran Islam di lingkungan Muhammadiyah. Empat mahasiswa, yakni Davi Arham, S.H. dan Ardhansyah Dwiki Rizaldi, Lc. (Mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah, FAI UMS), bersama dengan Aryani Ikasari, S.Ag. dan Wika Andeska, S.Ag. (Mahasiswa Magister Ilmu Quran dan Tafsir, FAI UMS), didaulat sebagai tim task force penyusunan Naskah Akademik Putusan Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah.

Keempatnya merupakan pendamping utama dua penulis naskah akademik yakni Ustadz H Wahyudi Abdul Rahim Lc, M.M selaku penulis Naskah Utama Manhaj Aqidah Muhammadiyah (Syarah Kitab Iman) sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al Muflihun Temanggung. Sementara penulis utama naskah akademik Fikih Kesehatan Reproduksi yakni Ustadzah Isti’anah Lc. M.Hum (Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto). Berkat kegigihan dan ketekunannya, empat mahasiswa tersebut berhasil mengantarkan naskah akademik tersebut terumusukan tepat waktu, sistematis dan komprehensif sehingga menjadi rujukan penting dalam forum Sidang Musyawarah Ulama Tarjih Muhammadiyah se-Jawa Tengah sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.

Peran keempatnya terus berlanjut dengan dengan serangkaian kegiatan validasi selama dua hari penuh yakni 23-24 Agustus 2025 melalui Halaqah Validasi Putusan Musyawarah Wilayah Tarjih II dan III di Pusat Dakwah Muhammadiyah Jawa Tengah Jl. Singosari Raya No.33, Pleburan, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50241.

Salah satu capaian penting dari naskah tersebut adalah perumusan Manhaj Aqidah Syarah Kitab Iman HPT Jilid 1 yang rumusannya diharapkan menengahi ketegangan dialektis antara perspektif Atsariyah dan Asy’ariyah. Rumusan tersebut dituangkan dalam Kitab al-Iman HPT Jilid I dan menjadi pedoman baru bagi penguatan akidah di tubuh Muhammadiyah dan Umat Islam pada khususnya. Semetnara naskah akademik juga menyoroti fikih kesehatan reproduksi, sebagaimana hasil kerangka pemikirannya yang tertuang dalam dokumen akademik. Berkat peran keempatnya maka disepakati tiga landasan nilai dasar fikih kesehatan reproduksi yakni Tauhid, Keadilan, dan Kemashlahatan yang kemudian dikembangkan menjadi prinsip-prinsip umum seperti Karamah Insaniyah, Hubungan Kesetaraan serta Kasih Sayang dan Kesakinahan.

Dari prinsip-prinsip tersebut, dirumuskan pedoman praktis yang mencakup yakni Hak hidup, hak tumbuh kembang serta hak perlindungan kesehatan reproduksi (haid, infertilitas, menopause, dan pencegahan keturunan bagi tuna grahita). Hak berketurunan, hak sipil, dan relasi gender suami-istri. Hak dan kewajiban mu’asyarah bil ma’ruf, termasuk perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penelantaran.

Persoalan-persoalan khusus yang juga mendapat perhatian adalah isu kontrasepsi, metode reproduksi berbantu, hak pencatatan pernikahan, perlindungan hak reproduksi dalam koridor syar’i, khitan perempuan, hingga perlindungan hak hidup janin terkait isu aborsi. Perumusan naskah akademik ini menjadi bukti nyata bahwa mahasiswa pascasarjana FAI UMS tidak hanya berperan dalam ranah akademik semata tetapi telah terbukti nyata turut berkontribusi langsung dalam penguatan manhaj tarjih Muhammadiyah.

Partisipasi aktif keempat mahasiswa pasca Sarjana FAI UMS tersebut diapresiasi oleh Prof. Dr. Ahwan Fanani., M.Ag selaku Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah yang juga sekaligus Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Berkat keempatnya hasil-hasil tarjih mampu lebih responsif terhadap tantangan kontemporer, baik dalam aspek akidah maupun fikih sosial, termasuk isu-isu sensitif terkait kesehatan reproduksi.

Prof. Dr Ahwan Fanani memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kerja keras tim task force ini, karena berkat mereka, naskah akademik Putusan Tarjih dapat hadir sebagai pijakan intelektual yang menjadi bahan diskusi intensif para ulama Tarjih Muhammadiyah Se- Jawa Tengah sekaligus mengisi kekosongan panduan Manhaj Aqidah dan Fikih Kesehatan Reproduksi perspektif Muhammadiyah yang selama ini masih tersebar dalam berbagai dokumen terpisah.

Secara terpisah, Dr Isman., M.H selaku Kepala Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta sekaligus Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya karena kontribusi mahasiswa Pascasarjana UMS dalam forum strategis tarjih ini menjadi bukti nyata bahwa UMS sebagai salah satu PTMA Unggulan Muhammadiyah tidak berhenti di ruang kuliah, melainkan berdampak langsung pada pengembangan paham Islam berkemajuan.

“Keterlibatan mereka sejatinya membuktikan bahwa model pendidikan pasca sarjana yang dikelola UMS mampu melahirkan kader Muhammadiyah yang menjembatani antara teks keagamaan, konteks sosial, dan kebutuhan umat sebagai ciri dari Pendidikan berdampak” Ungkapnya.