
Sukoharjo, 25 Januari 2025 – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bekerja sama dengan Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Halaqah Tarjih. Acara ini bertujuan untuk melakukan validasi hasil Musyawarah Wilayah (Musywil) Tarjih II Periode Muktamar ke-48 terkait berbagai topik penting, termasuk Manhaj Akidah Muhammadiyah, Fikih Ihtiyath Waktu Salat Fardhu, Fikih Kesehatan Reproduksi, dan Buku Panduan Manhaj Tarjih untuk Muballigh Muhammadiyah.
Bertempat di ruang sidang FAI UMS, acara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dr. Syamsul Hidayat, Ustadz Jazuli MPI, dan Lukmanul Hakim, Lc., M.H. (Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah FAI UMS) sebagai panelis. Penyusun naskah untuk masing-masing topik di antaranya adalah Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M. (Mudir Ma’had Al Muflihun Temanggung) untuk Manhaj Akidah Muhammadiyah, Ustadz Ruswa Darsono, S.T. (pakar hisab dan astronomi) untuk Fikih Ihtiyath Waktu Salat Fardhu, Ustadzah Istianah, Lc., M.Hum. (Universitas Muhammadiyah Purwokerto) untuk Fikih Kesehatan Reproduksi, serta Dr. Isman (FAI UMS) untuk Buku Panduan Manhaj Tarjih. Panelis lainnya meliputi Prof. Dr. Ahwan Fanani, M.Ag. (Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo), Prof. Irfan Helmy (Guru Besar Fakultas Syariah UIN Salatiga), dan Ustadzah Alfiyatul Azizah, kandidat Doktor Islamic Studies UIN Sunan Kalijaga.
Mahasiswa dari berbagai program studi juga turut berkontribusi, seperti Davi Arham, Ardhansyah, dan Khusna Romadhan dari Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES), serta Aryani Ikasari dan Wika Andeska dari Program Magister Quran dan Tafsir (MQIT).
Dalam kegiatan ini, metode diskusi panel dan expert review digunakan untuk memastikan bahwa rumusan hasil Musywil Tarjih II selaras dengan produk-produk tarjih lain, seperti hasil Musyawarah Nasional (Munas) maupun fatwa-fatwa tarjih Muhammadiyah, sehingga tidak saling bertentangan.
*Pentingnya Penyelarasan dan Tanggapan Panelis*
Dr. Syamsul Hidayat menyampaikan bahwa hasil Musywil Tarjih II di Klaten pada November 2024 telah menghasilkan rumusan yang baik, namun tetap memerlukan sinkronisasi dengan produk tarjih yang lebih tinggi. “Rumusan ini tidak hanya harus sesuai dengan hasil Munas, tetapi juga harus dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait mengingat implikasi hukumnya bersifat mengikat secara regional dan berlaku di Jawa Tengah,” jelasnya.
Tantangan dalam penyelarasan ini juga diungkapkan oleh panelis lainnya. Menurut mereka, salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa hasil musywil ini selaras dengan etika medis dan dampak hukum fiqih terhadap profesi dokter serta masyarakat secara umum.
*Harapan dan Arahan ke Depan*
Melalui validasi yang dilakukan dalam Halaqah Tarjih ini, diharapkan hasil rumusan dari Musywil Tarjih II dapat menjadi rujukan yang lebih komprehensif dan konklusif. Buku Panduan Manhaj Tarjih untuk Muballigh Muhammadiyah yang dirumuskan juga diharapkan mampu memfasilitasi para muballigh dalam memberikan pencerahan yang berbasis dalil tarjih dan relevan dengan kondisi masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, Fakultas Agama Islam UMS dan Majelis Tarjih PWM Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan pemikiran Islam yang berbasis tarjih dan memberikan manfaat nyata bagi umat.
