Dewan Pengawas Syariah BSI Apresiasi Riset Mahasiswa MHES dalam Forum Diseminasi

Forum Diseminasi Riset Mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta kembali dilaksanakan dengan menghadirkan Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Indonesia (BSI) sekaligus Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional MUI, Prof. Dr. Jaih Mubarok., M.Ag

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan dampak riset di bidang hukum ekonomi syariah dengan berkolaborasi dengan otoritas DPS BSI yang juga otoritas Fatwa DSN MUI. Dalam forum tersebut, Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Indonesia (BSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap dua riset mahasiswa yang dinilai memiliki relevansi tinggi dengan dinamika praktik akad dan kontrak syariah kontemporer.

Riset pertama dipresentasikan oleh Faishal Hilmi., Lc, yang mengkaji Formulasi Klausul Force Majeure dalam Akad Biro Travel. Penelitian ini menyoroti problematika ketidakjelasan klausul keadaan memaksa dalam akad perjalanan umrah, terutama pascapandemi dan risiko geopolitik global. Anggota DPS BSI menilai kajian tersebut penting karena dapat menjadi rujukan praktis bagi biro travel syariah agar tidak terjebak pada klausul sepihak yang merugikan jamaah. Dalam analisinya, Jaih Mubarak menyinggung akurasi jenis akad yang teridentifikasi dari riset ini adalah jual beli paket lebih tepat daripada ijarah (sewa jasa).

Sementara itu, Muhammad Hikmatunnajat., S.E memaparkan riset mengenai Nilai Lindung (Hedging) dalam Kontrak Ekspor–Impor pada Lembaga Keuangan Syariah. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana mekanisme lindung nilai syariah untuk merespons volatilitas nilai tukar dalam transaksi perdagangan internasional. Jaih Mubarak mengapresiasi pendekatan konseptual yang digunakan oleh mahasiswa, karena menempatkan hedging bukan sebagai instrumen spekulatif, melainkan sebagai upaya mitigasi risiko yang sah dan dibenarkan secara syariah. Ia menilai riset tersebut berkontribusi memperkuat legitimasi praktik keuangan syariah di sektor perdagangan global. Riset ini memiliki nilai kebaruan (mustajiddah) yang sangat tinggi karena belum banyak dibahas oleh literatur jurnal maupun buku referensi.

Secara terpisah, Kepala Program Studi MHES UMS, Isman menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang membantu kegiatan ini. Lebih jauh Isman mengungkapkan bahwa kedewasaan dan kematangan akademik mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta harus selalu ditingkatkan dalam membaca kebutuhan industri keuangan syariah. Forum diseminasi ini tidak hanya menjadi ajang presentasi ilmiah, tetapi juga menjadi jembatan penting antara pengembangan teori hukum ekonomi syariah dan implementasinya dalam praktik lembaga keuangan dan bisnis syariah di Indonesia, pungkasnya.

Klik Tautan:
Link Youtube Diseminasi dan Kuliah Tamu