PMS Atau RPL

Menindaklanjuti Surat Rektor UMS Nomor 359/A.2-II/BR/IV/2021 perihal Tindak Lanjut PIN dan hasil koordinasi dengan Wakil Rektor 1 bidang Akademik, Publikasi, HaKI, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat,  maka bagi mahasiswa yang telah melewati masa studi maksimal atau dalam batas studi yang ditentukan tetapi belum mampu menyelesaikan beban studinya diberikan kesempatan untuk dapat menyelesaikan studi melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan/atau Pembaharuan Masa Studi (PMS). Informasi lebih lengkap bisa download tautatan berikut ini : Pembaruan Masa Studi (PMS) atau Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)