
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين وعلى أله وصحبه أجمعين , أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمدا عبده ورسوله , أما بعد :
Hanya kepada Allah SWT-lah syukur alhamdulillah dipanjatkan, tidak ada Tuhan selain Allah, tidak ada yang berhak menerima pengabdian selain Alllah, tidak ada yang pemberi rezeki selain Allah, tidak ada pengatur alam semesta kecuali Allah, tidak ada yang lebih kuat selain Allah, dan tidak ada penerang hidup kecuali Allah. Ilmu yang terbentang di jagat raya ini adalah ilmunya Allah, manusia hanya melakukan pemetaan, penelusuran, penelitian dan pembuktian akan ayat-ayat Allah yang bersifat qauliyyah dan kauniyyah.
Di era post modern ini ada sejarah peradaban Islam yang ingin diusahakan untuk jaya kembali, yakni capaian peradaban dalam bidang (1) penguasaan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) bidang politik; dan (3) bidang ekonomi. Bidang ilmu pengetahuan ditandai dengan bangkitnya semangat untuk mengintegrasikan ilmu dan agama yang kemudian lahirlah ekonomi Islam, politik Islam, psikologi Islam, antropologi Islam, sosiologi Islam, kebudayaan Islam, manajemen Islam, kedokteran Islam dan lain sebagainya. Pada tataran kelembagaan lahirlah perubahan dari IAIN menjadi UIN, bahkan akan lahir Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Bidang politik ditandai dengan lahirnya semangat umat Islam untuk dapat berkuasa memegang pemerintahan. Bidang ekonomi ditandai dengan lahirnya lembaga keuangan Islam atau syari’ah yang mewujud dalam Bank Islam, Perbankan Syariah, BMT, BPRS Syariah, Pegadaian Syari’ah, Hotel Syariah, dan Koperasi Syariah. Di tengah lahir dan perkembangnya lembaga-lembaga ekonomi syariah tersebut ada problem hukum yang harus mendapat solusi, jawaban dan kepastian.
Program Studi Magister Hukum ekonomi Syariah (MHES) Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta hadir di tengah-tengah umat Islam dunia dan masyarakat Indonesia akan memberikan solusi hukum, sehingga satu sisi lembaga keuangan syariah semakin berkembangan dengan pesat, pada sisi lain apabila ada problem hukum dengan cepat dapat diberikan solusi secara syari’i berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbulah yang dipahani dengan akal pikiran yang jernih.
Paradigma keilmuan program studi dalam mengembangkan hukum ekonomi syariah adalah taswir, ta’shil, tarsyid dan tathwir. Paradigma ini menjadi semua pengembangan ilmu harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Web ini hadir sebagai media informasi yang berkenaan dengan eksistensi program studi, kegiatan akademik, penerimaan mahasiswa baru dan lain sebagainya dapat ditemukan dalam web ini.
Selamat bergabung.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Surakarta. April 2024
Ketua Prodi,
Dr. Isman, SHI, SH., M.H