
Surakarta, 2 Juli 2025 — Indonesian Journal of Islamic Economic Law (IJOEL) kembali menunjukkan perkembangan positif dalam kontribusi akademiknya. Sejumlah artikel yang telah diterbitkan oleh IJOEL tercatat telah dikutip oleh publikasi ilmiah yang terindeks dalam database Scopus.
Berdasarkan dokumen Scopus Citation Record IJOEL, terdapat 12 artikel dari Indonesian Journal of Islamic Economic Law yang telah memperoleh sitasi dari publikasi terindeks Scopus. Artikel-artikel tersebut berasal dari berbagai edisi IJOEL, mulai dari tahun 2023 hingga 2025, dengan total sitasi yang tercatat sebanyak 21 sitasi.
Capaian ini menjadi salah satu indikator bahwa artikel-artikel yang diterbitkan oleh IJOEL mulai mendapatkan perhatian dalam komunitas akademik yang lebih luas, khususnya dalam bidang hukum ekonomi Islam, keuangan syariah, zakat, wakaf, arbitrase syariah, fatwa, serta isu-isu kontemporer dalam kajian hukum Islam.
Beberapa artikel yang tercatat memperoleh sitasi antara lain The Renewing of Usul Al-Fiqh: Challenges, Limitations and Future Directions, Effectiveness of Halal Traceability and Self-Declared Certification on Indonesian MSMEs Performance, serta Istinbath Methodology of DSN-MUI: Integrating Classical Islamic Jurisprudence with Contemporary Needs. Masing-masing artikel tersebut tercatat memperoleh tiga sitasi dalam dokumen sitasi Scopus IJOEL.
Selain itu, sejumlah artikel lain juga memperoleh sitasi, seperti kajian tentang akad mudharabah, hiwalah, arbitrase syariah, ZISWAF, serta fondasi hukum transaksi keuangan Islam. Hal ini menunjukkan bahwa ruang lingkup publikasi IJOEL memiliki relevansi dengan perkembangan kajian hukum ekonomi Islam di tingkat nasional maupun internasional. Pengelola IJOEL menyambut baik capaian ini sebagai bentuk penguatan reputasi akademik jurnal. Ke depan, IJOEL berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas publikasi, memperkuat proses editorial, serta mendorong artikel-artikel yang memiliki kontribusi ilmiah, relevansi praktis, dan daya sitasi yang lebih luas.
