
Yogyakarta – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan Halaqah Nasional bertajuk “Hukum Investasi Kripto” yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kegiatan ini dilaksanakan secara offline di Universitas Ahmad Dahlan serta diikuti secara online melalui Zoom Meeting, Sabtu (28/2/2026).
Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh dan pakar di bidang hukum, ekonomi syariah, serta regulasi keuangan nasional. Kegiatan dimoderatori oleh Mohammad Bekti Hendrie Anto, S.E., M.Sc. dan Lailatis Syarifah, Lc., M.A., dengan sambutan dari Dr. H. Anwar Abbas, MM., M.Ag. (Ketua PP Muhammadiyah) dan Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. (Ketua MTT PP Muhammadiyah).
Adapun narasumber yang hadir antara lain:
-
Mochammad Tanzil Multazam, S.H., M.Kn. (Dosen UM Sidoarjo)
-
Ratih Kusuma Dewi (Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia)
-
Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag. (Wakil Ketua MTT PPM)
-
Muhamad Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D. (Sekretaris MTT PPM)
Kegiatan ini menjadi forum ilmiah strategis dalam membahas perspektif hukum Islam dan regulasi nasional terhadap investasi aset kripto yang semakin berkembang di Indonesia. Diskusi mencakup aspek fikih muamalah, perlindungan konsumen, regulasi OJK, hingga implikasi sosial-ekonomi dari investasi digital.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Isman, SHI., SH., M.H, selaku Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah, sekaligus peneliti kripto, perilaku hukum, dan dinamika ekonomi lokal, turut diutus untuk mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam forum ilmiah tersebut. Keikutsertaan beliau menjadi bagian dari komitmen akademik dalam memperkuat kajian hukum ekonomi syariah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial.
Dr. Isman menyampaikan bahwa pembahasan mengenai hukum investasi kripto sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta panduan syariah bagi masyarakat. Menurutnya, dinamika aset digital tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memengaruhi perilaku hukum masyarakat dan struktur ekonomi lokal. “Forum seperti ini sangat penting untuk membangun landasan normatif dan akademik yang kuat dalam merespons perkembangan kripto, agar tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga memiliki pijakan hukum dan etika syariah yang jelas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rekomendasi dan pandangan tarjih yang dapat menjadi rujukan bagi umat, akademisi, regulator, serta pelaku investasi dalam menyikapi fenomena kripto secara bijak, legal, dan sesuai prinsip syariah. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai perguruan tinggi, praktisi, serta pemerhati ekonomi syariah dari berbagai daerah di Indonesia.
