FGD Cryptocurrency: Magister HES UMS Kaji Aspek Hukum dan Dinamika Ekonomi Lokal di Pontianak

Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari penelitian akademik pada aspek hukum terkait cryptocurrency. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dr. Isman, S.HI., S.H., M.H selaku Ketua Peneliti, yang menaruh perhatian khusus pada implikasi hukum dan regulasi kripto dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah.

FGD yang berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 09.00–11.00 WIB, bertempat di Hotel Mercure Pontianak, menjadi forum ilmiah strategis dalam membedah perkembangan aset kripto serta dampaknya terhadap perilaku hukum masyarakat dan dinamika ekonomi lokal.

Untuk memperkaya kajian, Prodi Magister HES UMS menghadirkan dua narasumber pakar dari Universitas Tanjungpura Pontianak, yaitu:

  • Dr. Salfius Seko Tuyan, S.H., M.H, yang memaparkan materi bertema “Kripto, Perilaku Hukum, dan Dinamika Ekonomi Lokal Pontianak”.
  • Dr. M. Qahar Awaka, S.H., LL.M, yang mengulas isu kripto dari sudut pandang hukum bisnis dan pengaturan hukum dalam praktik ekonomi digital.

Dalam diskusi tersebut, para narasumber dan peserta menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta sinkronisasi regulasi nasional dengan nilai-nilai syariah, mengingat pesatnya penggunaan cryptocurrency di tengah masyarakat. Sebagai Ketua Peneliti, Dr. Isman menegaskan bahwa penelitian ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi akademik dan normatif terkait penguatan regulasi kripto, khususnya agar selaras dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum dalam Hukum Ekonomi Syariah.

Kegiatan ini turut diikuti oleh mahasiswa Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah, yakni Muhammad Davi Arham, S.H dan Ardhansyah Dwiki Rizaldi, Lc, yang berperan aktif dalam diskusi dan pengumpulan data penelitian. Melalui FGD ini, Prodi Magister HES UMS berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di era digital, sekaligus menjadi rujukan akademik bagi pemangku kebijakan dan masyarakat dalam menyikapi fenomena cryptocurrency secara bijak dan berlandaskan hukum.