
Program Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Riset Internasional, Kamis (6/11), dengan menghadirkan dua mahasiswa Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah, Zacky Hudatama, Lc., M.H. dan Ghufran Jauhar, SPI., M.H.. Acara ini merupakan bagian dari forum akademik rutin yang bertujuan memperkuat peran riset hukum Islam dalam menjawab problem sosial-ekonomi kontemporer.
Topik pertama yang dibahas adalah karya Zacky Hudatama berjudul “Akad Muḍārabah dalam Transaksi Asuransi Syariah: Studi Komparasi Fikih Islam dan Hukum Positif.” Penelitian ini mengkaji kesesuaian konsep muḍārabah antara nash-nash fikih klasik dengan regulasi hukum positif di Indonesia, terutama dalam praktik akad pada industri asuransi syariah. Zacky berupaya memetakan bagaimana prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan dapat diimplementasikan secara harmonis dalam sistem hukum nasional.
Sementara itu, Ghufran Jauhar memaparkan risetnya yang berjudul “Peran Zakat dalam Menanggulangi Perceraian di Kota Bandung.” Penelitian ini menyoroti korelasi antara ketahanan ekonomi keluarga dengan distribusi zakat produktif. Ghufran menjelaskan bahwa salah satu faktor pendorong perceraian di perkotaan adalah krisis finansial, dan pengelolaan zakat berbasis pemberdayaan terbukti dapat menekan potensi perceraian dengan memperkuat ekonomi rumah tangga mustahik. Meskipun hal ini belum menjadi fokus utama dari Lembaga-lemabaga zakat
Karena itu, Ghufran Jauhar melalui penelitiannya menyarankan ada integrasi antara Pengadilan Agama dengan lembaga-lembaga zakat, terutama ketika dalam tahap mediasi perceraian dan diketahui akar masalahnya adalah faktor ekonomi maka Pengadilan Agama setempat dapat menerbitkan rekomendasi bantuan modal usaha kepada pasangan suami-istri sehingga perceraian dapat dihindari.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber kehormatan (reviewer internasional), Syaikh Dr. Ahmad Abdul Hadi Al Msihry, Lc., M.A., dosen LIPIA Jakarta, yang memberikan saran dan masukan substansial terhadap hasil riset para pemapar. Dalam pandangannya, Zacky perlu memperkuat hujjah bahwa para fuqaha dari empat mazhab sepakat atas kebolehan akad muḍārabah dengan bukti sumber otoritatif dari masing-masing mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali), bukan sekadar klaim umum. Beliau juga menekankan bahwa hadis tidak sepatutnya dikutip dari kitab fiqih seperti al-Umm, melainkan dari sumber hadis utama seperti Ṣaḥīḥ al-Bukhārī atau Muslim.
Selain itu, Syaikh Ahmad juga memberi catatan konseptual terkait redaksi tentang fleksibilitas fikih Islam. Menurut beliau, istilah “ijtihad didasarkan pada maqāṣid al-syarī‘ah” sebaiknya disempurnakan menjadi “Fikih Islam bersifat fleksibel karena ijtihadnya didasarkan pada dalil-dalil syar‘i yang memperhatikan maqāṣid al-syarī‘ah.” Dengan demikian, maqāṣid tidak berdiri terpisah dari nash, tetapi berjalan beriringan dengan dalil sebagai prinsip metodologis yang utuh.
Sebagai tambahan pengayaan ilmiah, Syaikh Ahmad menganjurkan agar penulis mendalami karya Dr. Muhammad bin Husain al-Jizānī, Manhaj al-Salaf fī al-Jam‘ bayna al-Nuṣūṣ wa Maqāṣid al-Syarī‘ah, sebagai rujukan penting dalam memahami cara ulama salaf menggabungkan teks-teks syariat dan tujuan hukum Islam. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkaya dimensi metodologis penelitian serta memperdalam keotentikan argumentasi.
Acara diseminasi ditutup dengan refleksi akademik dari moderator yang menegaskan pentingnya menjembatani norma syariah, konteks sosial, dan sistem hukum nasional secara integratif. Kegiatan ini diharapkan memperkuat posisi Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS sebagai pusat kajian hukum Islam yang berorientasi pada pengembangan riset global dan relevansi sosial di era modern.
