Diantara indikator peningkatan kompetensi lulusan dan tenaga pengajar pada jenjang S2 Magister Hukum Ekonomi Syariah adalah kemampuan meneliti dan mempublikasikan hasil penelitian melalui artikel pada jurnal internasional bereputasi atau yang sepadan. Sesuai SK Rektor UMS 84/II/2022, produk publikasi juga wajib merujuk artikel yang bersumber dari jurnal internasional bereputasi, sekurangnya 20 artikel untuk tesis. Tuntutan ini sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi B/323/B.B1/SE/2019 tentang pemberlakuan kewajiban publikasi bagi lulusan untuk jenjang S2 sebagai langkah strategi dalam peningkatan kualitas lulusan. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga menegaskan di Pasal 44 Ayat (5) yang menyatakan bahwa, “Hasil penelitian yang bersifat tidak rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat”. Dalam merespon hal tersebut Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah melalukan sosialisasi tentang pentingnya peranan riset kolaborasi antara mahasiswa dan dosen dalam meningkatkan mitra akademis, serta melahirkan input dan output yang berkualitas.