Surakarta, 15 Februari 2024 – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sukses menyelenggarakan kuliah tamu dengan tema “Membedah Ijtihad Para Ulama Seputar Wakaf Produktif dan Syaratnya” pada hari Kamis, 15 Februari 2024. Acara ini khusus ditujukan untuk mahasiswa Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah dari berbagai angkatan serta anggota Majelis Tarjih PDM dan PWM Jawa Tengah.
Kuliah tamu ini merupakan bagian dari persiapan menuju Munas Tarjih ke-32, yang berfokus pada topik wakaf produktif dalam perspektif ijtihad para ulama. Kegiatan ini mengangkat isu-isu penting terkait pengelolaan wakaf produktif dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para peserta.
Acara ini diisi oleh beberapa narasumber terkemuka, termasuk Shaifurrokhman Mahfudz, Lc., M.Sh, Ph.D, yang membahas tentang “Menggali dan Memahami Istiqra’ Maknawi dan Teori Maqashid Syariah,” serta Prof. Dr. Ahwan Fanani., M. Ag., M.S, yang memaparkan “Membedah Ijtihad Para Ulama Seputar Wakaf Produktif dan Syaratnya.” Selain itu, Ruswa Darsono, S.T. juga turut memberikan materi mengenai “Membedah KHGT: Peluang dan Tantangan Penerapannya.”
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta dalam memahami konsep wakaf produktif sesuai dengan ijtihad ulama, serta memberikan pandangan yang komprehensif mengenai tantangan dan solusi dalam implementasi wakaf produktif di era kontemporer. Kuliah tamu ini juga menjadi wadah bagi mahasiswa dan akademisi untuk berdiskusi dan memperdalam ilmu seputar hukum ekonomi syariah.
Dengan adanya kuliah tamu ini, UMS menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan keilmuan dan kontribusi nyata dalam dunia pendidikan Islam, khususnya dalam bidang hukum ekonomi syariah.